Jika tidak ada aral melintang, pemerintah tahun ini akan menaikkan gaji sekitar 8.000 pejabat negara. Bukan hanya untuk Presiden, melainkan juga seluruh pejabat negara lainnya.
Yang dimaksud dengan pejabat negara, menurut Sekjen Kementerian Keuangan Mulia Nasution, adalah mereka yang disebutkan dalam ketentuan perundang-undangan. Ada sejumlah ketentuan bagi klasifikasi pejabat negara. Kementerian Keuangan sudah mengalokasikan anggarannya membayar kenaikan gaji ribuan pejabat negara tersebut jika memang disetujui tahun ini.
"Kriteria pejabat negara disebutkan dalam Peraturan Pemerintah No 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi/Tertinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara, serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tinggi Negara," ujar Mulia dalam pesan singkat kepada VIVAnews.com di Jakarta.
Ketentuan pejabat negara negara juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2007 mengenai Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun. Para pejabat negara itu terbesar di seluruh Indonesia dengan jabatan dari yang tertinggi hingga di level bupati.
Siapa saja 8.000 pejabat negara? Berikut ini daftar mereka yang termasuk kategori pejabat negara, seperti disebutkan pada Pasal 1 PP No 34 tahun 2007.
1. Presiden dan Wakil Presiden;
2. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
4. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, serta Hakim Konstitusi;
5. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung;
6. Hakim pada Badan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Hakim yang dipekerjakan untuk tugas peradilan (yustisial);
7. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Pajak;
8. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
9. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
10. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
11. Menteri dan Jabatan yang setingkat Menteri;
12. Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
13. Gubernur dan Wakil Gubernur;
14. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.
• VIVAnews
0 comments:
Post a Comment
Biasakan untuk menuliskan komentar setelah Anda membaca artikel.