der@zino Blog: Ini Dia Langkah Kemenbudpar Bentuk BPPI

Pages

Monday, January 31, 2011

Ini Dia Langkah Kemenbudpar Bentuk BPPI

Detail Berita 
Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik
Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata telah melakukan sejumlah langkah guna membentuk Badan Promosi Pariwisata Indonesia (BPPI), yang seharusnya dibentuk 16 Januari, sesuai amanat undang-undang.

Diketahui dalam Bab X, pasal 36 undang-undang No 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Kemenbudpar diberikan amanat selama dua tahun untuk membentuk BPPI setelah undang-undang ini diputuskan DPR.

Berikut langkah-langkah Kemenbudpar guna pembentukan BPPI, sebagaimana dikutip Okezone dari Budpar.go.id:

Pertama, langkah penting dan strategis yang telah dilakukan pertama, bersama dengan mitra kerja Komisi X DPR-RI melaksanakan sosialisasi Undang-Undang tersebut kepada masyarakat secara luas hingga akhir tahun 2009.

Kedua, melakukan serangkaian koordinasi yang intensif dengan Kementerian Keuangan dan DPR RI sebagai mitra kerja dalam hal penyiapan penganggaran Badan Promosi Pariwisata Indonesia. Alokasi anggaran yang sudah disetujui tahun 2011 sebesar 21,96 miliar.

Ketiga, menyampaikan surat kepada Presiden RI Nomor: UM.001/17/9/MKP/2010, tanggal 16 April 2010, perihal Pembentukan Badan Promosi Pariwisata Indonesia. Dua bulan setelah Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) menyampaikan surat kepada Presiden R.I, Sekretaris Kabinet menyampaikan surat kepada Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor B.246/SESKAB/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010 perihal Rancangan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Badan Promosi Pariwisata Indonesia sebagai tanggapan atas surat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.

Keempat, pada tanggal 12 Agustus 2010, Kemenbudpar telah menerbitkan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: PM.69/HK.001/MKP/2010, tentang Tata Kerja, Persyaratan, Serta Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Indonesia;

Kelima, pada tanggal 6 September 2010, Kemenbudpar menerbitkan Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: KM.75/OT.001/MKP/2010, tentang Pembentukan Tim Seleksi Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Indonesia.

Keenam, selanjutnya pada tanggal 8 September 2010, Sekjen Kemenbudpar menyampaikan kembali surat kepada Deputi Bidang Hukum Sekretariat Kabinet Nomor: UM.001/35/10/Sekjen/KKP/2010, perihal penyampaian Rancangan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Badan Promosi Pariwisata Indonesia.

Ketujuh, pada tanggal 30 September 2010, Kemenbudpar menyelenggarakan rapat untuk menjelaskan tentang Tata Cara Tata Kerja, Persyaratan, Serta Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Indonesia kepada calon unsur penentu kebijakan, yaitu dari Asosiasi Kepariwisataan, Asosiasi Profesi, dan Asosiasi Penerbangan.

Kedelapan, dilanjutkan dengan menyampaikan surat tahap pertama kepada Asosiasi Kepariwisataan, Asosiasi Profesi, Asosiasi Penerbangan dan Pakar/Akademisi sebagai calon anggota unsur penentu kebijakan badan promosi pariwisata Indonesia, pada tanggal 12 Oktober 2010.

Kesembilan, pada 13 Desember 2010 Kemenbudpar memperoleh usulan calon anggota Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Indonesia sebanyak 19 orang yakni dari; Asosiasi Kepariwisataan  11 orang,   Asosiasi Profesi 4 orang,  Asosiasi Penerbangan 1 orang, dan  pakar/akademisi 3 orang.

Kesepuluh,  pada tanggal 13 Desember 2010, Tim Seleksi Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Indonesia menyelenggarakan rapat dan memutuskan bahwa agar setiap asosiasi mengusulkan sebanyak 2 (dua) orang sebagai calon anggota unsur penentu kebijakan. Hal ini dimaksudkan agar usulan calon anggota yang akan disampaikan kepada Presiden RI memiliki jumlah yang memadai, sebagaimana lazimnya usulan yang disampaikan badan-badan lain.

Kesebelas, pada tanggal 15 Desember 2010, Kemenbudpar menyampaikan surat tahap ke-2 kepada Asosiasi Kepariwisataan, Asosiasi Profesi, Asosiasi Penerbangan dan Pakar/Akademisi sebagai calon anggota Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Indonesia  agar mengajukan nama calon.

Keduabelas, mengingat masa tugas Tim Seleksi Unsur Penentu Kebijakan BPPI hanya berlaku 1 (satu) tahun sementara tugasnya belum selesai, maka pada tanggal 7 Januari 2011 telah diterbitkan Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: KM.1/OT.001/MKP/2011 yang memberikan kewenangan kepada Tim Seleksi untuk menyelesaikan tugasnya.

Ketiga belas, saat ini Kemenbudpar tengah melakukan persiapan Rapat Tim Seleksi unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Indonesia sekaligus akan menyampaikan nama-nama dan draft Keputusan Presiden yang akan dikirimkan melalui surat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata kepada Presiden RI.

Related Post

0 comments:

Post a Comment

Biasakan untuk menuliskan komentar setelah Anda membaca artikel.

FOLLOWERS

BLOG ARCHIEVES