Aribowo, Kepala Biro Pengembangan dan Kebijakan Sistem Pembayaran Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, menceritakan, awalnya praktik ini terjadi di toko emas. Namun, kini hampir di semua toko yang memiliki electronic data capture (EDC) menyediakan layanan gesek tunai ini.
"Ini merupakan praktik kerja sama antara acquire dan merchant yang merugikan issuer," ujar Aribowo kepada Kontan, Senin (10/5/2010).
Ini praktik kerja sama antara 'acquire' dan 'merchant' yang merugikan 'issuer'.
Issuer adalah penerbit kartu kredit atau biasanya bank. Sementara acquire adalah perusahaan yang menyediakan EDC dan mencari merchant. Merchant ini adalah toko-toko yang menyediakan jasa gesek tunai. "Pertumbuhan bisnis ini tiap tahun cukup tinggi," lanjutnya.
Sayang, BI tidak memiliki data mengenai bisnis gesek tunai ini. Demikian juga Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI). Menurut Board of Executive AKKI Dodit W Probojakti, asosiasi sudah berusaha menertibkan praktik ini sejak setahun lalu. "Kami tidak punya data pertumbuhan bisnis gesek tunai, tetapi kami punya data merchant negative list atau daftar merchant-merchant yang melakukan praktik ini. Kalau terbukti, merchant tak boleh lagi beroperasi menggunakan jasa kartu kredit," tutur Dodit kepada Kontan, Senin.
Aribowo mengaku, BI tak bisa menjangkau merchant yang nakal dan bekerja sama dengan perusahaan penyedia EDC tersebut. Pada praktiknya, pemegang kartu kredit menggesek kartunya di merchant seolah-olah seperti transaksi pembelian barang. Bedanya, setelah transaksi, merchant akan membayar uang tunai kepada pemegang kartu dan mengambil keuntungan dengan menerapkan fee atau komisi.
Lewat praktik gesek tunai ini, pemegang kartu bisa mengambil dana tunai dengan biaya yang lebih murah ketimbang menarik dana tunai dari kartu kredit lewat ATM. Selain itu, melalui gesek tunai, pemegang kartu tak terkena advance fee sekitar Rp 50.000 dan dapat mencairkan 100 persen dari plafon yang masih tersedia pada kartu kredit. Jadi, pemegang kartu kredit bisa mengambil semua plafon yang tersisa secara tunai. Ini tidak bisa dilakukan jika mengambil melalui ATM atau bank karena ada batasan pengambilan tunai sekitar 20 persen dari plafon.
Sumber : Kontan
0 comments:
Post a Comment
Biasakan untuk menuliskan komentar setelah Anda membaca artikel.