Kepolisian Lalu Lintas tak segan menilang pengemudi mobil yang ketahuan sedang bertelepon genggam saat menyetir. Aturan ini sebenarnya juga sudah berlaku di banyak negara. Bahkan sekalipun menggunakan perangkat Bluetooth.
Meski demikian perusahaan mobil tetap menyiapkan perangkat ini untuk kebutuhan berhalo-halo tersebut. Lembaga riset IMS menyebutkan bahwa di tahun 2009 saja sebanyak sembilan juta mobil sudah dilengkapi Bluetooth. Bahkan diperkirakan pada tahun 2017, jumlah mobil ber-Bluetooth akan meningkat dan mencapai 25 juta unit.Di sisi lain, tampaknya perusahaan mobil tak puas hanya memasang sebuah Bluetooth untuk keperluan komunikasi semata. Padahal ada permintaan konsumen untuk memanfaatkan Bluetooth sebagai media untuk men-streaming audio dengan kapabilitas A2DP (Advanced Audio Distribution Profile). Namun jika dibandingkan dengan permintaan untuk kebutuhan telepon memang belum terlalu banyak.
Pengalaman menunjukkan bahwa meskipun sudah memakai kualitas A2DP, seringkali kualitas audio yang dikirimkan masih kurang baik. Toh begitu tren ini menurut pengamatan IMS, cenderung mengalami kenaikan. Bahkan beberapa produsen mobil mulai meniadakan fitur pemutar CD di mobil.
Bluetooth kelak akan sangat berguna tidak hanya untuk dua hal di atas. Perannya bisa ditingkatkan misalnya untuk keperluan memonitor tekanan angin pada ban, mengontrol perangkat infotainment di mobil, juga fungsi sensor lainnya. Sebab, era kabel memang sudah mulai ditinggalkan. Apalagi jika kelak ditemukan perangkat Bluetooth yang lebih bisa menghemat energi.
Persoalan di Indonesia, meski aturan mengemudi mobil aman sudah ditetapkan, namun belum menyentuh kasus jika pengemudi menggunakan jaringan nirkabel Bluetooth. Boleh atau tidak?
Sumber: Kompas
0 comments:
Post a Comment
Biasakan untuk menuliskan komentar setelah Anda membaca artikel.