Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, merancang peraturan daerah terkait rencana detail tata ruang kota wilayah pengembangan zona utara di wilayah setempat.
"Kegiatan itu bertujuan untuk mempublikasikan kepada masyarakat tentang rencana pemanfaatan ruang di wilayah utara terkait penataan Kawasan Pelabuhan Laut Internasional (PLI) yang meliputi Kecamatan Muaragembong, Babelan, Tarumajaya, dan Tambun Utara agar tidak terjadi penyalahgunaan pemanfaatan lahan," ujar Kepala Bidang Tata Ruang Kabupaten Bekasi Erwin Zulkarnaen di Gedung Sport Center, Harapan Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, Selasa.
Menurut dia, dalam Raperda tersebut dibahas tentang rencana pemanfaatan ruang yang mendukung keberadaan PLI seperti kebutuhan fasilitas sosial, hutan lindung, industri berat, kawasan pertambangan strategis, pelabuhan kargo, pergudangan, terminal, dan pariwisata.
"Secara umum, wilayah pengembangan zona utara terbagi menjadi dua kategori yakni 24,74 persen untuk kawasan lindung pelestarian alam dan 75,26 persen untuk kawasan budidaya pertanian, pertambangan, industri, permukiman, dan komersial," katanya.
Dikatakan Erwin, wilayah pengembangan zona utara dibagi menjadi empat bagian dengan unit kecamatan yang diberi pusat pelayanan dan memiliki fungsi utama.
"Kecamatan Muaragembong seluas 14.000 hektare yang saat ini didominasi lahan perairan memiliki fungsi pemanfaatan lahan sebagai kawasan lindung dan penyangga, perumahan kepadatan rendah, permukiman nelayan, pendidikan skala lokal, kawasan budidaya pertanian, budidaya perikanan, dan kawasan pariwisata," katanya.
Sementara Kecamatan Babelan, kata dia, memiliki fungsi utama sebagai industri dan pergudangan, pelabuhan bongkar muat barang, dan pelabuhan standar yang berdiri di atas sungai. Kecamatan Tarumajaya memiliki fungsi utama sebagai lokalisasi industri, pusat pembangkit listrik, dan pelabuhan bongkar muat.
Sedangkan lahan di Kecamatan Tambun Utara akan memiliki fungsi sebagai permukiman berskala sedang dan tinggi, pendidikan, dan kesehatan berskala lokal. Masing-masing di Desa Sriamur, Srimukti, Setiamekar, Satria Jaya, Karangsatria, Srijaya, dan Jejalen Jaya.
Menurut Erwin, pihaknya tengah merampungkan sistem jaringan pergerakan transportasi darat guna mendukung pertumbuhan ekonomi di kawasan setempat yang meliputi pembangunan sejumlah jalan tol. Masing-masing Tol Lingkar Luar Jakarta II Karang Tanjung dan Lingkar Luar II Tarumajaya-Cibitung-Setu.
"Serta pembangunan jalan Lingkar Utara, dan ’interchange’ tol di Desa Pantai Makmur dan Srijaya. Sementara, pembangunan jalan Kolektor Primer meliputi Lingkar Pantai Muaragembong, Babelan-Muaragembong, Tambun Utara-Tambelang, Samudrajaya-Huripjaya, Sriamur-Babelan Kota," katanya.
Dikatakan Erwin, ketentuan tersebut akan diajukan kepada DPRD setempat guna disahkan menjadi Perda dengan tujuan meminimalkan penggunaan lahan yang tidak sesuai, meningkatkan pelayanan terhadap fasilitas yang bersifat publik, menjaga kesinambungan kehidupan masyarakat, dan mendorong pengembangan ekonomi.
Sumber: Kompas
"Kegiatan itu bertujuan untuk mempublikasikan kepada masyarakat tentang rencana pemanfaatan ruang di wilayah utara terkait penataan Kawasan Pelabuhan Laut Internasional (PLI) yang meliputi Kecamatan Muaragembong, Babelan, Tarumajaya, dan Tambun Utara agar tidak terjadi penyalahgunaan pemanfaatan lahan," ujar Kepala Bidang Tata Ruang Kabupaten Bekasi Erwin Zulkarnaen di Gedung Sport Center, Harapan Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, Selasa.
Menurut dia, dalam Raperda tersebut dibahas tentang rencana pemanfaatan ruang yang mendukung keberadaan PLI seperti kebutuhan fasilitas sosial, hutan lindung, industri berat, kawasan pertambangan strategis, pelabuhan kargo, pergudangan, terminal, dan pariwisata.
"Secara umum, wilayah pengembangan zona utara terbagi menjadi dua kategori yakni 24,74 persen untuk kawasan lindung pelestarian alam dan 75,26 persen untuk kawasan budidaya pertanian, pertambangan, industri, permukiman, dan komersial," katanya.
Dikatakan Erwin, wilayah pengembangan zona utara dibagi menjadi empat bagian dengan unit kecamatan yang diberi pusat pelayanan dan memiliki fungsi utama.
"Kecamatan Muaragembong seluas 14.000 hektare yang saat ini didominasi lahan perairan memiliki fungsi pemanfaatan lahan sebagai kawasan lindung dan penyangga, perumahan kepadatan rendah, permukiman nelayan, pendidikan skala lokal, kawasan budidaya pertanian, budidaya perikanan, dan kawasan pariwisata," katanya.
Sementara Kecamatan Babelan, kata dia, memiliki fungsi utama sebagai industri dan pergudangan, pelabuhan bongkar muat barang, dan pelabuhan standar yang berdiri di atas sungai. Kecamatan Tarumajaya memiliki fungsi utama sebagai lokalisasi industri, pusat pembangkit listrik, dan pelabuhan bongkar muat.
Sedangkan lahan di Kecamatan Tambun Utara akan memiliki fungsi sebagai permukiman berskala sedang dan tinggi, pendidikan, dan kesehatan berskala lokal. Masing-masing di Desa Sriamur, Srimukti, Setiamekar, Satria Jaya, Karangsatria, Srijaya, dan Jejalen Jaya.
Menurut Erwin, pihaknya tengah merampungkan sistem jaringan pergerakan transportasi darat guna mendukung pertumbuhan ekonomi di kawasan setempat yang meliputi pembangunan sejumlah jalan tol. Masing-masing Tol Lingkar Luar Jakarta II Karang Tanjung dan Lingkar Luar II Tarumajaya-Cibitung-Setu.
"Serta pembangunan jalan Lingkar Utara, dan ’interchange’ tol di Desa Pantai Makmur dan Srijaya. Sementara, pembangunan jalan Kolektor Primer meliputi Lingkar Pantai Muaragembong, Babelan-Muaragembong, Tambun Utara-Tambelang, Samudrajaya-Huripjaya, Sriamur-Babelan Kota," katanya.
Dikatakan Erwin, ketentuan tersebut akan diajukan kepada DPRD setempat guna disahkan menjadi Perda dengan tujuan meminimalkan penggunaan lahan yang tidak sesuai, meningkatkan pelayanan terhadap fasilitas yang bersifat publik, menjaga kesinambungan kehidupan masyarakat, dan mendorong pengembangan ekonomi.
Sumber: Kompas
0 comments:
Post a Comment
Biasakan untuk menuliskan komentar setelah Anda membaca artikel.