der@zino Blog: Kosmetik Impor Tak Lagi Diuji BPOM Mulai 2011

Pages

Friday, December 3, 2010

Kosmetik Impor Tak Lagi Diuji BPOM Mulai 2011

img 
Meski tergolong produk farmasi dengan risiko rendah (low risk), kosmetik juga punya efek samping seperti halnya obat. Karena itu hati-hati memilih sebab mulai 1 Januari 2011 berbagai kosmetik impor akan membanjiri Indonesia tanpa harus diuji terlebih dahulu oleh BPOM.

Selama ini, pengujian oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) selalu dilakukan untuk menjamin kualitas, mutu dan keamanan produk kosmetik yang akan dipasarkan di Indonesia. Salah satu kriteria keamanan produk kosmetik adalah memiliki efek samping yang minimal.

Namun dengan adanya harmonisasi kosmetik di ASEAN, produk kosmetik yang masuk ke Indonesia tidak perlu lagi melewati pengujian BPOM. Mulai 1 Januari 2011, kosmetik impor tidak disyaratkan untuk melakukan registrasi, cukup dengan notifikasi sehingga prosesnya lebih cepat.

Mutu dan keamanan produk tidak lagi ditentukan oleh BPOM, tetapi mengikuti standar yang sama dengan 9 nengara lain di ASEAN. BPOM baru akan melakukan evaluasi ketika produknya sudah beredar, melalui Post Marketing Surveilan (PMS) dan Produk Safety Evaluation (PSE).

"Paradigmanya diganti dari sistem registrasi menjadi sistem notifikasi. Harapannya kosmetika lokal bisa menjadi tuan rmah di negeri sendiri karena 50 persen penduduk ASEAN ada di Indonesia," ungkap Kustantiah, Kepala BPOM dalam jumpa pers di gedung BPOM, Jakarta, Kamis (2/12/2010).

Bagi kosumen, sistem baru ini menguntungkan sebab dengan adanya kemudahan untuk impor kosmetik maka pilihan produk menjadi semakin banyak. Namun risikonya, konsumen harus ikut terlibat dalam pengawasan dengan cara melaporkan jika ada produk yang menyebabkan efek samping.

Di samping itu BPOM juga melakukan beberapa langkah untuk meningkatkan pengawasan produk kosmetik di pasaran. Di antaranya dengan meningkatkan sampel pengujian kosmetik dari 12 persen menjadi 30 persen dan membuka 5 Balai POM baru di sejumlah daerah pemekaran.

BPOM juga menambah anggaran sebesar 25 persen, dari Rp 627 miliar pada tahun 2010 menjadi Rp 928 miliar untuk tahun 2011. Penambahan itu antara lain digunakan untuk pengadaan alat-alat baru dan pembiayaan berbagai pelatihan.

Secara umum, efek samping kosmetik dibagi menjadi 2 yakni iritasi dan alergi. Iritasi disebabkan oleh kandungan bahan di dalam kosmetik yang berbahaya atau melebihi kadar yang ditentukan, sementara alergi merupakan reaksi individual terhadap jenis bahan tertentu dalam kosmetik.

Sumber: detikhealth.com

Related Post

1 comment:

  1. wah... kabar baik buat saya yang import kosmetik dari Jepang, Taiwan, dan China.

    kunjungi balik web saya ya :)
    ailove

    ReplyDelete

Biasakan untuk menuliskan komentar setelah Anda membaca artikel.

FOLLOWERS

BLOG ARCHIEVES