Seperti yang kita tahu logo halal dapat dicantumkan pada produk setelah produsen memperoleh sertifikat halal dari MUI, serta memiliki persetujuan pencantuman halal dari Badan POM. Logo halal pada lebel tersebut mengandung arti bahwa pada bahan atau pangan tersebut, tidak mengandung bahan-bahan haram atau diproses menurut cara yang halal.
Untuk memperoleh sertifikat halal perusahaan harus melalui beberapa tahap. Pertama produk melalui tahapan sebelum beredar (Pre-market Evaluation) yaitu penilaian keamanan, mutu, gizi, dan kehalalan. Serta penelusuran bahan baku dan bahan penolong yang digunakan dalam membuat produk tersebut.
Setelah itu produk memasuki tahap pengawasan produk beredar (Post-premarket Vigillance). Pada tahap ini dilakukan inspeksi untuk memastikan makanan diproduksi secara baik, pemisahan bahan baku halal dan tidak halal di sarana distribusi, pemeriksaan label dan iklan, serta pengambilan sampel pengujian.
Tetapi sebagai produsen dan konsumen, kita juga harus mengetahui bahwa sertifikat halal MUI memiliki masa berlaku hanya 2 tahun saja. Sedangkan jika masa berlaku telah habis, maka lebel halal tersebut dilarang dicantumkan kembali pada suatu produk. Menurut data dari LPPOM MUI terdapat 54,9% produk yang mencantumkan logo halal meskipun tidak memiliki sertifikat halal.
Dalam kurun waktu 2 tahun tersebut, bukan tak mungkin terjadi perubahan-perubahan baik dalam sistem produksi maupun bahan baku. Padahal LPPOM MUI tidak bisa mengawasi kinerja perusahaan setiap saat. Oleh karena itu LPPOM MUI pun berpendapat perlunya sebuah sistem yang dapat menjamin terlaksananya produksi halal yang kini dikenal dengan Sistem Jaminan Halal.
Sosialisasi SJH juga diungkapkan pada sarasehan milad MUI 6 Januari 2011 lalu. Dimana digelar sebuah seminar 'Pemantapan Sistem Jaminan Halal'. Pengertian Sistem Jaminan Halal sendiri adalah sistem yang disipkan dan dilaksanakan perusahaan pemegang sertifikat halal, bertujuan untuk menjamin proses produksi dan produk yang dihasilkan adalah halal dan sesuai dengan aturan yang digariskan MUI.
SJH juga merupakan bagian dari komitmen dan kebijakan perusahaan yaitu sebagai rasa tanggung jawab bersama. Dan hendaknya perusahaan yang sudah memiliki SJH dapat melaksanakan ketetapan tersebut secara internal mulai dari level terendah hingga tertinggi. Diharapkan dengan melaksanakan Sistem Jaminan Halal ini, perusahaan halal dapat menjamin terus-menurus produksi produk halal. Konsumen muslim pun makin terjamin dalam mengkonsumsi produk-produk halal tanpa rasa was-was.
detikFood
0 comments:
Post a Comment
Biasakan untuk menuliskan komentar setelah Anda membaca artikel.